Senin, 24 Oktober 2016

Sumberdaya energi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia terdiri atas sumber energi tidak terbarukan dan sumber energi baru terbarukan. Sumber energi tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan karena menjadi pendorong untuk bergeraknya sektor-sektor lain seperti industri, transportasi, rumah tangga, komersial, dan lain-lain. Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengatur sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dalam mencapai kemakmuran rakyat.

Listrik merupakan salah satu bentuk akhir energi (final energi) yang sangat penting. Sumber energi untuk pembangkitan listrik di Indonesia juga masih didominasi energi fosil sebesar 87,3% atau 44.602,2 MW. Sumber energi terbarukan yang telah dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik adalah 12,7% atau 6.487,3 MW
 
Permasalahan krisis energi listrik dan semakin menipisnya sumberdaya energi fosil tersebut serta isyu pemanasan global mendorong pemerintah segera mengambil kebijakan untuk mengembangankan potensi sumber daya energi baru terbarukan sebagai sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.

Salah satu sumber energi terbarukan yang mempunyai potensi dan keunggulan untuk pembangkitan listrik di Indonesia adalah Panas Bumi melalui sistem pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Potensi panas bumi Indonesia cukup besar yaitu sebesar 28,9 GW atau 40% dari total potensi seluruh dunia, sedangkan pemanfaatannya untuk membangkitkan energi listrik masih 4,9% atau 1,3 GW.