Sumberdaya
energi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia terdiri atas sumber energi tidak
terbarukan dan sumber energi baru terbarukan. Sumber energi tersebut memiliki
peranan yang sangat penting dalam pembangunan karena menjadi pendorong untuk
bergeraknya sektor-sektor lain seperti industri, transportasi, rumah
tangga, komersial, dan lain-lain.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengatur sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar 45 yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dalam
mencapai kemakmuran rakyat.
Listrik
merupakan salah satu bentuk akhir energi (final energi) yang sangat penting. Sumber energi
untuk pembangkitan
listrik di Indonesia juga masih didominasi energi fosil sebesar 87,3% atau 44.602,2 MW. Sumber
energi terbarukan yang telah dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik adalah 12,7% atau 6.487,3 MW
Permasalahan
krisis energi listrik dan semakin menipisnya sumberdaya energi fosil tersebut
serta isyu pemanasan global mendorong pemerintah segera mengambil kebijakan
untuk mengembangankan potensi sumber daya energi baru terbarukan sebagai sumber
energi alternatif yang ramah lingkungan.
Salah satu sumber energi terbarukan yang mempunyai potensi dan keunggulan untuk pembangkitan
listrik di Indonesia adalah Panas
Bumi melalui sistem pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Potensi
panas bumi Indonesia cukup besar yaitu sebesar 28,9 GW atau 40% dari total
potensi seluruh dunia,
sedangkan pemanfaatannya untuk membangkitkan energi listrik masih 4,9%
atau 1,3 GW.